Kabel diduga curian disita, puluhan warga serang 2 anggota polisi
Kabel diduga curian disita, puluhan warga serang 2 anggota polisi. Puluhan warga Desa Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyerang dua anggota polisi setempat. Penyerangan itu disinyalir lantaran kabel diduga hasil curian warga disita kepolisian.
Puluhan warga Desa Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyerang dua anggota polisi setempat. Penyerangan itu disinyalir lantaran kabel diduga hasil curian warga disita kepolisian.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat Brigpol Sahada dan Briptu Achmad Yudistira sedang berpatroli di areal PT OKI Pulp and Paper di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Senin (20/2) sore. Kedua polisi tersebut mendapati kontainer yang mencurigakan. Saat dibuka, ditemukan kabel tembaga yang telah dikupas seberat 700 kilogram.
Lalu, kedua polisi tersebut menelusuri lokasi dan kembali menemukan barang serupa dan satu unit sepeda motor nomor polisi BG 4843 KAF serta alat hisap sabu. Barang bukti kemudian dibawa ke pangkalan Polair Polres OKI.
Malam harinya atau pada pukul 23.00 WIB, pangkalan Polair Polres OKI didatangi empat orang warga yang tidak terima barang-barang itu disita. Tanpa diketahui mulanya, kedua polisi tersebut diserang keempat menggunakan parang.
Tak sampai di situ, keempat warga berusaha merebut pistol kedua polisi. Usaha itu digagalkan karena kedua polisi melepaskan tembakan ke atas sebagai peringatan yang membuat keempat warga kabur.
Selang beberapa jam, massa yang berjumlah sekitar 30 orang dari Desa Air Sugihan dengan membawa senjata tajam, berusaha menyerbu pangkalan Polair Polres OKI. Awalnya, aksi massa berhasil digagalkan oleh Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan dan Tim Intel Dermaga Pelabuhan PT OKI Pulp and Paper.
Namun, massa kembali berusaha menyerbu polisi. Tak ingin terjadi kejadian fatal, sejumlah anggota Pam Obvit Polda Sumsel akhirnya mengepung massa dengan senjata lengkap. Massa pun membubarkan diri.
Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia meminta wartawan menghubungi polres setempat.
"Untuk pastinya tanyakan ke Kapolres OKI," ungkap Robinson, Selasa (21/2).
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Amazona melalui Humas Polres OKI, Ipda Ilham membenarkan kejadian itu. Hanya saja, pihaknya masih memastikan detail peristiwa tersebut.
"Nanti kita konfirmasi lagi ke sana (Kapsek Air Sugihan)," pungkasnya.
Baca juga:
3 Pelaku penganiayaan anggota polisi di Bali ditangkap
Lagi patroli, polisi di Papua dilempar batu dan dipanah orang mabuk
Kasus-kasus Polantas dipukuli pria berambut cepak
Maksud lerai perkelahian, polisi di Riau malah dikeroyok 25 orang
Lerai tawuran, polisi ini malah dikeroyok pelajar
2 Anggota Brimob dikeroyok ormas, senjata api laras panjang dirampas
Anggota Sabhara Polda Bali dibacok oleh pria ngaku polisi
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.