Diduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus
Jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.
Jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus
Tangan kiri pria di Palembang, PT (58), membusuk dan terancam cacat permanen usai dipasang infus. Menilai ada dugaan malpraktik, PT melaporkan kasus ke polisi.
Laporan disampaikan kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Selatan beberapa hari lalu. Laporan sudah masuk ke proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum pelapor, Bayu Prasetya menjelaskan, kejadian itu bermula saat PT menjalani opname di rumah sakit swasta di Palembang akibat diare pada 1 Desember 2023. Dia dirawat beberapa hari dan pulang setelah kondisinya membaik.
Namun kecurigaan terjadinya malpraktik muncul sehari setelah tangan kirinya diinfus. Telapak tangannya menghitam dan seperti membusuk.
PT dan keluarga beberapa kali menanyakan hal itu kepada dokter. Sayangnya dokter tak menjelaskan apa-apa terkait kondisi tangannya.
Meski diizinkan pulang setelah dirawat enam hari, tangan kiri tempat pasangan infus tetap menghitam. Bahkan PT tak bisa menggerakkan tangannya seperti semula akibat sakit.
PT pun konsultasi ke dokter dan menjalani pemeriksaan. Hasilnya, jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.
Pada 12 Desember 2023, pria itu siap menjalani operasi pengangkatan jaringan yang mati menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, hingga kini pihak rumah sakit tak kunjung melakukannya tanpa memberikan alasan.
"Dugaan kami ada malpraktik selama perawatan penyakit diare klien kami karena tangan yang bermasalah di bekas infus," ungkap Kuasa hukum pelapor, Bayu Prasetya, Kamis (11/1).
Selain tak ada tindakan, rumah sakit juga terkesan lepas tangan dan tanpa memberikan penjelasan soal kematian jaringan itu. Alhasil, PT mengadukan nasibnya ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di Palembang dan Jakarta.
"Tangan klien kami terancam cacat permanen, tapi tidak ada tanggungjawab dari rumah sakit. Ini menunjukkan bahwa rumah sakit itu mengakui terjadi kesalahan," kata Bayu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebut laporan tengah berproses dengan memeriksa pelapor dan dua anggota keluarganya sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor, baik dokter maupun tenaga medis yang merawat.
"Kami koordinasi dengan MKEK untuk pemeriksaan terlapor karena itu wewenangnya," kata Bagus.