Kabil Mubarok tersangka suap, PKB Jatim baru bisa bantu doa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok sebagai tersangka korupsi dugaan kasus setoran triwulan. PKB meminta kadernya itu untuk bersabar menjalani proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok sebagai tersangka korupsi dugaan kasus setoran triwulan. PKB meminta kadernya itu untuk bersabar menjalani proses hukum.
"Kita menghormati proses hukum, dan kita mengalir. Dalam arti, nanti kalau sudah ada pemberitahuan resmi dari KPK, ya seperti biasa. Normatif. Yang tentulah ada proses-proses yang kita lalui sesuai dengan perkembangan yang terjadi," terang Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, Senin (31/7).
Namun, kata Gus Halim sebagai bagian dari keluarga, PKB pasti akan memberi dukungan moral kepada Kabil.
"Pertama, ya tentu kita terus mendoakan. Mudah-mudahan (Kabil) diberi kekuatan, ketabahan, kesabaran. Baik untuk Pak Kabil maupun keluarga. Yang kedua kita mendukung ikhtiar-ikhtiar Pak Kabil untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terjadi," papar Gus Halim.
Dia juga berharap, informasi-informasi yang berkembang terkait status baru Kabil sebagai tersangka dugaan kasus setoran triwulanan itu, menjadi isu negatif. "Sehingga, jangan sampai informasi-informasi yang tidak tepat tentang Pak Kabil itu berkembang, kemudian kita berkewajiban untuk menjelaskan secara hukum," harapnya.
Hingga saat ini, kata Gus Halim, PKB belum menentukan sikap apakah akan memberi bantuan hukum kepada Kabil. "Ya nanti kita lihat model bantuan kita, apakah sampai ke bantuan hukum atau tidak. Pokoknya kita akan ikuti aturan undang-undang. Yang pasti kita mengikuti aturan," dalihnya.
Gus Halim juga menolak, jika aliran dana dugaan suap dari kepala dinas-kepala dinas itu juga ke partai. "Kita pastikan tidak ada. Tidak ada anggaran yang digunakan untuk kepentingan partai."
Bahkan, Gus Halim juga menyangkal adanya koordinasi antara Kabil dengan partai saat kasus yang juga menyeret nama Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki itu terjadi. "Ya ndak tahu. Pasti enggaklah. Wong tidak ada kaitannya dengan partai," tandasnya.
Seperti diketahui, usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/7) pekan lalu, Kabil langsung mengenakan rompi tahanan KPK. Penetapan dan penahanan ini, karena Kabil dinilai tidak kooperatif. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam dugaan kasus setoran triwulan ini, Kabil diduga ikut meminta dan menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jawa Timur.
Kabil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 13/1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus Kabil ini, juga merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan telah menetapkan M Basuki, dan beberapa kepala dinas yang diduga memberi uang setoran ke komisi B untuk menghindari pengawasan.