Kabur Usai 4 Kali Setubuhi dan Aniaya Pacar, Pria Ini Akhirnya Diciduk
Ia menjelaskan, kejadian pertama pada 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita. Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali.
Seorang warga Kabupaten Endew, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ASD (40) ditangkap polisi setelah dinyatakan DPO. ASD ditangkap karena menganiaya dan mencabuli PWNS (17), yang dipacarinya beberapa waktu lalu.
"ASD dan korban PWNS pacaran. ASD kabur sejak 14 Januari dan kita amankan pada Rabu, (1/2)," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Jumat (3/2).
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Menurut Yance Kadiaman, kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur itu ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023. Selama pacaran, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban.
"Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali," jelas Yance Kadiaman.
Ia menjelaskan, kejadian pertama pada 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita. Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali.
"Pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.30 Wita dan selanjutnya pada pukul 01.00 Wita di dalam mobil pelaku yang diparkir di pangkalan Travel Ende-Ruteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," ungkap Yance Kadiaman.
Kejadian berikutnya pada Jumat (13/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku kembali bersetubuh dengan korban di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi satu kali yakni, pada Kamis (12/1) petang sekitar pukul 16.00 Wita di kebun pinggir jalan di cabang Watusipi di Jalan Jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Pelaku memukul pipi kiri korban dua kali menggunakan kepalan tangan kanan.
"Pelaku juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, betis dan punggung bagian belakang secara berulang kali menggunakan kayu kusambi yang panjangnya sekitar satu meter," tambah Yance Kadiaman
Pasca dilaporkan ke polisi pelaku memilih kabur selama 18 hari sejak korban melaporkan kasus ini pada 14 Januari 2023. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. "Pelaku yang juga residivis berhasil kita tangkap pada tanggal 1 Februari 2023 di Kota Ende," ujar Yance Kadiaman.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka, pakaian korban, mobil tersangka dan sebatang kayu kusambi. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Yance Kadiaman.
(mdk/eko)