Kades di Mojokerto Divonis 2 Bulan Penjara karena Terlibat Kampanye Sandiaga Uno
Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Suhartono dinilai hakim terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden Sandiaga Solahudin Uno.
Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Suhartono dinilai hakim terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden Sandiaga Solahudin Uno.
Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang menanggapi santai atas kemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai atas kemenangan telak yang diraih pasangan Prabowo Subianto-Gibran di Jawa Tengah.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam amar putusannya, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan, sebagai Kades tindakan terdakwa dianggap tidak menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, Kades Nono juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Kades Nono melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik langsung menyatakan banding. Dia beralasan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu berat. Sebab, selama ini pelanggaran Undang-undang Pemilu hanya dikenakan hukuman percobaan.
Disinggung soal eksekusi putusan ini, Malik mengingatkan pada jaksa jika tidak ada perintah dari hakim untuk segera memasukkan kliennya ke penjara.
"Tidak ada perintah masuk. Harus tunggu putusan banding dulu," ungkapnya.
Sementara itu, soal putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo hanya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," tegasnya.
Sebelumnya, Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.
Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.
Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca juga:
Erick Thohir Nilai 'Pengusiran' Sandiaga di Sumut Seperti Sinetron TV
Wasekjen PDIP: Koalisi Prabowo Coba Masuk ke Jantung Kita Langsung
Prabowo-Sandiaga Siapkan Serangan Darat di Jawa Tengah
Rommy Klaim Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Jateng Tak Kurang dari 70 Persen
PDIP Ragu Prabowo-Sandiaga Bisa Dapat 50 Persen Suara di Jateng