Kades Perkosa ABG di Garut hingga Hamil Dituntut 10 Tahun Penjara
Kepala Desa di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walau begitu, sang Kepala Desa rupanya masih mengaku tidak melakukan aksi pencabulan tersebut.
Kepala Desa di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walau begitu, sang Kepala Desa rupanya masih mengaku tidak melakukan aksi pencabulan tersebut.
JPU Friza Adi Yudha mengatakan pihaknya menuntut terdakwa Pipit Mulyadi tuntutan 10 tahun kurungan penjara. "Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Friza, Rabu (21/4).
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang dilakukan anak tersebut saat gempa Batang? Seorang anak yang ingin melindungi ibundanya dari bahaya reruntuhan rumah, memeluk sang ibu dan tidak mau melepaskannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
Friza menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Salah satunya adalah karena terdakwa tidak mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut.
Meski sang kepala desa tidak mengakui hal tersebut, pihaknya menemukan fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut. Hal lainnya yang memberatkan, adalah sosoknya sebagai Kepala Desa seharusnya melindungi warga.
"Kami menggunakan alternatif kedua dalam memberikan tuntutan yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Kepolisian Resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada anak di bawah umur sampai hamil.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memang sudah menerima laporan warga tersebut. "Sudah diterima (laporannya)," ujarnya, Senin (5/10).
Dari informasi yang dihimpun, kepala desa itu diduga memerkosa seorang gadis yang masih berusia 13 tahun sampai hamil. Gadis yang diperkosa adalah anak dari tim suksesnya saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayahnya. Aksinya pun diduga dilakukan berulang kali saat orang tua gadis sedang tidak ada di rumah.
Baca juga:
Dicegat saat Berangkat Tarawih, Siswi SMP di Ogan Ilir Diperkosa Pacar
ABG di Kukar Dilaporkan Hilang Jadi Korban Pemerkosaan Teman Laki-laki
Lama Tak Jumpa Istri, Marbot Masjid di Bandung Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
Pelaku Pencabulan Anak Babak Belur Dihakimi Massa
Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi hingga Pencabulan Anak
Diperiksa Polisi, Dosen di Jember Diduga Cabuli Keponakan Masih Berstatus Saksi