Kadisdik Depok akan panggil Kepala SMAN 5 terkait dugaan pungli
kadisdik Depok Thamrin akan menindaklanjuti terkait dugaan pungutan yang dilakukan kepala SMAN 5.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jabar, Mohammad Thamrin menegaskan sekolah tidak boleh melarang siswa untuk ikut ujian. Siswa kata dia harus ikut ujian apapun alasannya.
"Kasihan itu kan hak siswa, kalau tidak ada nilai tidak lulus tanggung jawab siapa. Ya kepala sekolah dan guru," kata Thamrin, Rabu (8/3).
Ditegaskan bahwa sekolah tidak mungkin berani melarang siswa untuk tidak ikut ujian. Dan kalaupun ada serta terbukti maka akan ada sanksi tegas.
"Enggak ada yang sampai sejauh itu. Kalau terbukti saya panggil kepala sekolahnya," ungkapnya.
Mengenai iuran atau sumbangan, Thamrin berjanji akan menyelidiki dan memusyawarahkan dengan kepala sekolah. Apakah siswa dimintai iuran atau sumbangan, iuran sifatnya diharuskan sedangkan sumbangan tidak dan harus jelas kegunaannya untuk bangun apa di sekolah.
"Sumbangan kan sukarela tapi jelas kegunaannya," tukasnya.
Siswa SMA sendiri sebelumnya mendapatkan dana bantuan dari APBD Depok senilai Rp 2 juta per siswa per tahun. Namun sejak 2017, dialih kelola oleh Provinsi dan hanya sanggup Rp 700 ribu persiswa pertahun. Jadi APBD Depok tidak memberi bantuan lagi.
"Provinsi sanggupnya segitu, jelas kurang. Makanya ada pungutan yang dibahas oleh komite dan sekolah, dan disetujui oleh orang tua untuk menutupi kekurangan operasional sekolah," paparnya.
Thamrin menambahkan, semua sekolah jenjang SMA sama permasalahannya. Tidak hanya terjadi di SMAN 5 saja. Maka, Thamrin pun akan memanggil kepala sekolah untuk membahas persoalan ini.
"Kita panggil kita tanya dan bahas solusinya," tutupnya.