Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan menjadi tersangka
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (15/11).
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, atas penerimaan suap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Selain Kajari Bondowoso, ketiga tersangka tersebut antara lain; AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang), AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
Kronologi
Deputi penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan menerangkan, kasus dugaan suap itu bermula pada saat tersangka AKDS yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Bondowoso, tengah menangani adanya dugaan korupsi terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Penyelidikan tersebut pun menyasar hingga Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Tersangka YSS dan AIW selaku pengendali CV Wijaya Gemilang yang memenangkan proyek tersebut mulai berupaya menghubungi AKDS supaya tidak menyelidiki pengadaan itu.
"YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan," ucap Rudi saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis (16/11).
Puji pun turut terlibat dengan akan membantu tidak melanjutkan penyelidikan di pengadaan proyek itu. Adapula komitmen fee antara YSS dan AIW dengan AKDS dan Puji berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucap Rudi.
Selain itu dalam OTT juga turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun untuk tersangka YSS dan AIW sebagai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Puji dan AKDS, dikenakan pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.