Kajari Makassar bantah pelaku curas & begal residivis dihukum ringan
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar mengungkap jika pelaku kejahatan berupa curas dan begal ini adalah residivis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman membantah jika polisi menyebut pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas dan begal di Makassar itu adalah pemain lama atau residivis yang telah berkali-kali keluar masuk bui.
"Mereka bukan residivis, bukan pemain lama. Kalau pelaku kejahatan yang makin meresahkan warga Makassar ini pemain lama, kami pastikan mereka ditahan. Tolong buktikan kalau mereka itu residivis. Kami tangani kasus ini tidak main-main," tandasnya saat ditemui wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantornya, Rabu, (16/9).
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Ferry Abraham di SPN Batua, Senin (14/9) mengungkap jika pelaku kejahatan berupa curas dan begal ini adalah pemain lama atau residivis. Dia juga keluhkan jika polisi selalu terkendala menciptakan efek jera karena hukumannya selalu ringan.
Menurut Kepala Kejari Makassar, kenapa selalu ringan hukuman yang dijatuhkan itu dikarenakan pelakunya rata-rata anak di bawah umur dan bukan residivis.
"Rata-rata pelaku jambret dan tindak pencurian yang disertai kekerasan serta begal itu hampir 70 persen anak-anak. Jadi bukan pemain lama atau residivis," jelas Deddy.
Aturannya adalah, imbuh Deddy, jika pelakunya anak-anak di bawah umur memungkinkan dilakukan diversi atau diselesaikan jika sudah ada saling memaafkan sesuai amanah UU Perlindungan anak-anak. Diversi bisa dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Ditambahkan, kasus yang pelakunya anak-anak, sanksinya bisa dikembalikan ke orangtuanya untuk kembali dibina dengan dampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jauh berbeda jika pelakunya orang dewasa, bisa sampai 10 tahun penjara.