Kajati Sulsel tutup kasus bansos, terpidana korupsi ogah komentar
Andi Muallim divonis 2 tahun dalam kasus korupsi Bansos Sulsel.
Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) enggan bicara soal pengusutan kasus ini yang tiba-tiba ditutup oleh Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Di tahap keempat pengusutan kasus korupsi Bansos Sulsel tahun 2008 dengan nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar ini, beberapa orang sempat diperiksa. Namun tiba-tiba berhenti di tengah jalan. Alasan Hidayatullah karena mereka saat ini sedang mengejar kasus lebih besar.
"Saya tidah usah komentar. Mau kasusnya ditutup, dibuka, terserah," kata Andi Muallim seraya berlalu saat ditemui usai pembukaan Porseni untuk warga binaan memperingati HUT RI ke 71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (5/8).
Sebelumnya, Andi Muallim oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor menyebutkan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang. Dia divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Andi Muallim dipenjara sejak 29 September 2015.
Di pembukaan Porseni Lapas Kelas I Makassar tadi, Andi Muallim duduk sejajar dengan Kepala Lapas, Marasidin Siregar dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jauhar Fardin.
Dalam laporan ketua panitia Porseni yang juga Kepala Bidang Pembinaan Lapas, Muhammad Nurdin menyebutkan, Keluarga Besar Andi Muallim turut mendanai acara Porseni tersebut.