Kaji Fatwa Cryptocurrency dan Pinjol, MUI Tak Mau Tergesa-gesa
Majelis Ulama Indonesia sedang mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan juga Fintech, khususnya soal pinjaman online. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir pinjol menjadi masalah di tengah masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan juga Fintech, khususnya soal pinjaman online. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir pinjol menjadi masalah di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan pinjol. Ia mengatakan fatwa hukum Cryptocurrency dan pinjol harus jelas naskah akademik dan alur permasalahan.
-
Kapan MUI mengeluarkan Fatwa tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina? Arif mengingatkan, November lalu, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang ‘Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina’.
-
Siapa yang menurut Fatwa MUI berpotensi terjerumus akibat perayaan Hari Valentine? Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
-
Kenapa MUI menilai perayaan Hari Valentine hukumnya haram? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Apa definisi makruh dalam Islam? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
"Pinjol dan kripto masih dalam pembahasan karena harus jelas naskah akademiknya dan alur masalah harus jelas," ujarnya usai mengukuhkan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).
Amirsyah mengaku MUI tak ingin tergesa-gesa mengeluarkan fatwa hukum terkait kripto dan pinjol. Ia mengatakan MUI mengeluarkan fatwa harus bisa menjadi solusi permasalahan di masyarakat.
"Sehingga dikeluarkan fatwa atau tauziah bisa jadi solusi dalam atasi soal kripto dan pinjol," tegasnya.
Sekadar diketahui, kripto di Indonesia belum menjadi dan masih dilarang sebagai alat pembayaran. Meski demikian, kripto saat ini sudah menjadi komoditas bursa berjangka dan menjadi investasi oleh para pelaku pasar.
Baca juga:
NU Jatim Usul Cryptocurrency Haram, Bappebti Jelaskan Cara Pengawasan Perdagangannya
Mengenal Cryptocurrency, Sejarah Awal Hingga Berpolemik Dinyatakan Haram
Kemendag Pastikan Kripto Layak Jadi Investasi
Aset Kripto Ramai Disebut Haram, Ini Kata Bappebti
Ekonom: NU Terlalu Buru-Buru Nilai Cryptocurrency Haram
Tanggapan Pelaku Usaha soal Cryptocurrency Dinilai Haram