Kakek delapan cucu tega cabuli dua balita
Suparjo (67) ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, SA (4).
Teka-teki pelaku penculikan dan pencabulan terhadap SA, balita berusia 4 tahun di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, terungkap, setelah polisi menangkap Suparjo (67) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain mencabuli SA, pelaku juga pernah melakukan hal serupa terhadap anak yang lain sebanyak tujuh kali.
Saat dilakukan pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, pelaku yang sudah memiliki delapan orang cucu ini mengakui semua perbuatannya. Untuk melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku sengaja masuk ke rumah korban dengan cara melewati jendela.
Korban yang saat itu sedang terlelap langsung dibawa ke sebuah kebun yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Tidak hanya SA, pelaku juga mengakui pernah berbuat hal serupa terhadap ST.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, karena meski pelaku mengaku sudah mencabuli dua korban. Namun polisi menduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
"Kita masih melakukan pendalaman, diduga masih ada korban lain selain dua korban ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKBP Bagus Surya Wibowo, Senin (1/4).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Bagus.
Seperti diketahui, aksi pencabulan terhadap SA terjadi pada pertengahan Maret lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 4 tahun harus menjalani operasi akibat luka yang dialami di alat kelaminnya.