Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) mencatat sembilan kementerian dan lembaga negara bikin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas yang tak terdaftar dalam data (database) Korlantas Polri.
- Polri Minta masyarakat Tidak Kendor Kawal Situasi Aman Pilkada
- Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
- Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat
- Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," ucap
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat hadiri diskusi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan', Selasa (23/7).
Meski tidak merinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut, namun Aan mencontohkan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DPR RI mengeluarkan nomor dinas tapi tidak terdaftar dalam database Korlantas Polri.
"Saya melihat dari kementerian lembaga kata-kata khusus ini TNKB khusus, STNK khusus akhirnya ditafsirkan oleh kementerian lembaga. Berarti bisa mengeluarkan TNKB khusus, STNK khusus," ucap Aan.
"Padahal Perkap, Perpol yang kita keluarkan itu adalah turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas. Tidak berlaku untuk Polri saja nomor khusus tersebut, tapi berlaku untuk kementerian lembaga, instansi pemerintah," tambahnya.
Aan memandang fenomena ini terjadi akibat ada penafsiran yang kurang tepat, sehingga terjadi disintegrasi kewenangan dari penafsiran atau frasa berujung pengeluaran nomor dinas masing-masing kementerian/lembaga.
Padahal, aturan ini bukan berarti kementerian/lembaga tidak boleh mengeluarkan pelat nomor khusus sendiri. Tetapi, semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi tidak mengatur untuk internal Polri Perpol yang kita buat atau Perkap yang kita buat, tapi berlaku umum. Karena itu adalah penjabaran dari Undang-Undang Lalu Lintas 2009,” ucapnya.
Sementara, Aan menegaskan bahwa pelat nomor khusus saat ini baik kendaraan dinas maupun dengan nopol ZZ tidak mendapatkan hak istimewa atau privilege ketika di jalan raya. Semuanya berlaku sama dengan kendaraan lainnya
"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganji-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," kata Aan
"Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada," tambah dia.