Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat
Hadi juga meminta lintas kementerian itu melakukan sosialisasi soal tanah ulayat dengan masyarakat adat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta lima kementerian menyinkronkan data terkait hak masyarakat adat di tanah ulayat. Lima Kementerian ini nantinya akan mengkoordinasikan regulasi masing-masing agar permasalahan tanah bisa selesai.
Lima kementerian itu antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Desa dan PDTT.
"Pertama, kami akan selalu mengkoordinasikan dan menyinkronkan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada KLHK punya regulasi, kemudian KKP, termasuk Kemendagri, yang mensinkronkan supaya ada titik temu, supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," kata Hadi selepas rapat koordinasi dengan lima kementerian itu, di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Eks Panglima ini juga meminta lintas kementerian itu melakukan sosialisasi soal tanah ulayat dengan masyarakat adat.
"Memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat," ujar Hadi.
Hadi juga memerintahkan lintas kementerian menentukan lokasi-lokasi pilot project survei identifikasi tanah ulayat.
Di kesempatan sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap, terdapat sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Angka itu adalah temuan atas inventarisasi dan identifikasi usai rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto hari ini, Selasa (23/7).
16 tanah itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.
"Hasil inventarisasi dan identifikasi yang kami lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,2 juta hektare yang merupakan tanah ulayat," kata AHY.
AHY mengatakan 3,2 juta hektare tanah ulayat itu merepresentasikan kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat yang hidup di atasnya. Tanah ulayat yang dibahas itu juga termasuk mencakup wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
"Ini masalah yang tidak sederhana, karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini, tata ruang tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kami juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin haknya," kata AHY.
Untuk diketahui pada hari ini Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian teknis terkait membahas percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.