Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2
Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan sebanyak 86 layanan yang berasal dari 16 pemilik layanan telah aktif selama pemulihan layanan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
“Per 12 Juli pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah go live,” kata Hadi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyatakan upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua pemilik layanan.
Selain dalam bentuk layanan perizinan, ia mengungkapkan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal, termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Dirinya membeberkan proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data, yakni zona merah, zona biru, dan zona hijau
"Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses karantina," ujarnya.
Kemudian, kata Hadi, data tersebut akan dipindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan sebelum nantinya bisa go live (berjalan) atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali.
Menurut Hadi, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau virus mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya” ujarnya.