Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Menurut Hadi, dwi fungsi TNI di masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan politik
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
"Sudah tidak ada lagi dwi fungsi (era orba) itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah," kata Hadi saat jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta Pusat dilansir Antara, Kamis (11/7).
Menurut Hadi, dwi fungsi TNI di masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan politik. Karenanya, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragama keputusan politik.
Kini, lanjut dia, dwifungsi TNI hanya diperuntukkan untuk menempatkan anggota TNI ke pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden,"
kata Hadi.
merdeka.com
Kapasitas TNI yang ditempati di beberapa pos kementerian atau lembaga juga akan dibatasi dengan peraturan yang diatur dalam RUU maupun peraturan kementerian atau lembaga terkait.
Karenanya, dengan adanya dwi fungsi TNI ini, Hadi berharap TNI bisa memberikan kontribusi lebih guna menjalankan program-program pemerintah. Untuk diketahui, hari ini Kemenko Polhukam RI tengah menggelar forum diskusi untuk membahasnya RUU TNI dan Polri.
Dalam forum ini, Kemenko Polhukam mengundang beragam pihak dari mulai akademisi, tokoh masyarakat, hingga media untuk membahas RUU ini.
Setelah masukan dari beragam tokoh publik diterima, Kemenko Polhukam akan membawa poin-poin masukan tersebut untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM).