Panglima TNI: Sekarang Bukan Hanya Dwifungsi, Tapi Multifungsi ABRI
Agus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Agus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Panglima TNI: Sekarang Bukan Hanya Dwifungsi, Tapi Multifungsi ABRI
Revisi UU TNI atau RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menuai polemik.
Salah satu yang menuai sorotan adalah kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI. Panglima TNI Agus Subiyanto angkat bicara mengenai hal tersebut.
“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
Agus menyebutkan bagaimana TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana.
“Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu,” ungkapnya.
Agus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.