Mantan Panglima TNI Bicara Perkembangan Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Disandera OPM Papua
Pilot Susi Air Philip Mark Merthens disandera OPM Papua sejak tanggal 7 Februari 2023
Pilot Susi Air Philip Mark Merthens disandera OPM Papua sejak tanggal 7 Februari 2023
Mantan Panglima TNI Bicara Perkembangan Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Disandera OPM Papua
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto bicara mengenai perkembangan pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens.
Pria berkebangsaan Selandia Baru itu sudah lebih dari setahun disandera OPM Papua di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Hadi mengungkap, pemerintah masih mengedepankan pendekatan soft approach dengan terus melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
"Koordinasi itu dilakukan agar sandera yang berprofesi sebagai pilot di Susi Air dapat segera dibebaskan," harap Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di Jayapura, Kamis (30/5).
Dikatakan, hingga kini masih dilakukan dialog agar dapat mewadahi apa yang menjadi keinginan kita sekaligus membebaskan sandera dengan selamat.
"Doakan saja agar apa yang kami lakukan dapat membebaskan pilot Susi Air yang sudah ditawan lebih dari setahun," kata mantan Panglima TNI ini.
Untuk diketahui, Pilot Susi Air Philip Mark Merthens disandera sejak tanggal 7 Februari 2023 lalu. Kapten Philip ditangkap OPM setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.
Selain menyandera pilot berkebangsaan Selandia Baru, OPM juga membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikannya.
Terkait nomenklatur penyebutan OPM atau KKB, Menkopolhukam mengakui, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait karena tujuan adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan di daerah ini.
Nomenklaturnya dilakukan dan koordinasikan, tinggal nanti keputusan.
"Tidak ada perbedaan dalam pola penanganan terhadap OPM atau KKB karena TNI-Polri yang menggunakan pendekatan kesejahteraan dan operasi penegakan hukum," jelas Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Seperti dikutip Antara.