Kalah Gugatan, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi Didenda Terkait Kebakaran Hutan di Jambi
Gugatan itu dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Jambi mengabulkan sebagian gugatan perdata diajukan Menteri Lingkungan Hidup terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Jambi 2015. Hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar ganti rugi Rp430 miliar. Gugatan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (13/4).
Menteri Lingkungan Hidup diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi. Dalam gugatan perdata dengan register perkara Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb, dijelaskan bahwa kebakaran di lahan perkebunan milik PT. Argo Tumbuh Gemilang Abadi tahun 2015 menyebabkan kerusakan ekologis. Dalam gugatan itu disebutkan negara mengalami kerugian Rp160 miliar. Uang itu dikeluarkan untuk menanggung biaya pemulihan ekologi.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
"Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Hari menjelaskan, selama satu tahun berjalan akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat antara lain menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat.
"Kerugian Ekologi Rp112.170.187.500, Kerugian Ekonomis Rp47.924.148.000. Total seluruhnya Rp160.094.335.500," ujar Hari.
Kemudian, hakim juga memutuskan menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat. "Biaya pemulihan Rp366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500,- biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18.000.000.000, biaya revegetasi Rp30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2.900.000.000. Total seluruhnya Rp430.448.687.500," ujar dia.
Hari mengungkapkan dalam membuktikan dalil gugatannya tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 7 saksi dan 11 ahli selama proses persidangan. Salah satunya mantan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif yang kapasitasnya sebagai seorang ahli lingkungan hidup.
"La Ode menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan," ujar Hari.
Atas putusan Majelis Hakim PN Jambi tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
700 Ribu Hektare Hutan di Sumsel Kritis Akibat Alih Fungsi dan Penebangan Liar
Berbekal Aplikasi, Polisi Tangkap Petani di Siak Diduga Bakar Lahan
Polda Sumsel Minta Partisipasi Masyarakat Hingga Mahasiswa Ikut Pemadaman Karhutla
Derita Ular Piton Mati Terbakar karena Kebakaran Hutan Riau Demi Lindungi Telurnya
37 Petani Diduga Pembakar Lahan di Riau Ditangkap Selama Dua Bulan
7 Dampak Kebakaran Hutan Bagi Kesehatan Manusia, Perlu Diwaspadai
Memahami Penyebab Kebakaran Hutan yang Sering Terjadi dan Cara Penanggulangannya