Kalah gugatan Rp 8,2 M, Gedung Danamon Pekanbaru akan dilelang
Ketua PN Pekanbaru meminta Bank Danamon segera membayar Rp 8,25 miliar lebih.
Christ Weindreis memenangkan gugatan terhadap Bank Danamon Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/4), selanjutnya akan dilakukan Aanmaning (teguran atau peringatan) terhadap Bank swasta tersebut.
PN Pekanbaru merencanakan melakukan pemanggilan yang akan dihadiri langsung oleh Christ Weindreis didampingi Penasihat Hukumnya Aswin E Siregar SH sebagai penggugat dan Bank Danamon diwakili Penasihat Hukumnya Intan Permata Suri SH selaku tergugat.
Dalam peringatan itu, Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH meminta agar pihak Bank Danamon untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No : 152/PDT/2012/PTR tertanggal 25 April 2013 dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Nommy HT Siahaan SH.
Putusan tersebut meminta pihak Bank Danamon membayar kerugian Materil penggugat Christ Weindreis Rp 8,25 miliar lebih. Dan paling lambat sudah dilaksanakan sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti. Jika tidak, akan dilakukan penetapan eksekusi Gedung Bank Danamon di Jalan Wahid Hasyim.
Menurut Aswin E Siregar, dalam peringatan itu Ketua PN Pekanbaru meminta Bank Danamon segera membayar Rp 8,25 miliar lebih. "Kalau tidak dibayar atau tidak dipatuhi setelah teguran sesuai jatuh tempo maka dilakukan eksekusi Lelang," ujar Aswin.
Terkait dengan peringatan itu Kuasa Hukum PT Bank Danamon, Intan Permata Suri SH mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Bank Danamon. "Sebab batas waktunya sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti," ucap Intan.
Aswin Siregar mengharapkan agar Bank Danamon membayar sukarela putusan yang sudah Inkrah tersebut. "Sebab jika tidak dibayar tentunya itu berpotensi menurunkan tingkat kredibilitas Bank dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Danamon," ungkap Aswin.
Data di PN Pekanbaru menyebutkan, Christ Windreis mengajukan gugatan terhadap Bank Danamon ke PN Pekanbaru karena tanah yang dibelinya dalam lelang yang sah seluas 10.352 meter persegi pada tanggal 21 Januari 1986 atas nama Ernawati di Jalan Arifin Ahmad dan telah dibayar Rp 349,373 juta lebih namun penggugat tidak bisa menguasainya.
Hasilnya Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Togi Pardede SH dalam Putusannya No : 176/PDT.G/2011/PN.PBR mewajibkan Bank Danamon membayar Rp 8.281 miliar dengan rincian 10.352 meter persegi dikali Rp 800 ribu. Atas Putusan itu pihak Bank Danamon banding ke PT Riau.