Kalah lagi di praperadilan, KPK berpotensi dituntut secara perdata
Gugatan bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan karena ditetapkan jadi tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, kekalahan yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan membuat lembaga ini terancam dituntut secara perdata, terutama oleh pihak yang merasa dirugikan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK, dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Terlebih, ia melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh KPK saat menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Sebab, penetapan dilakukan hanya berdasarkan dugaan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Poernomo beda dengan kasus sebelumnya, kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap (dengan frasa) si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu," ucap dia.
Seharusnya, kata dia, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
"Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan di pengadilan," tukasnya.