Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Darurat yang Dikurung Diperlakukan Baik
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian memastikan bahwa pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperlakukan dengan baik. Mereka akan dipisahkan dari warga binaan lain.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian memastikan bahwa pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperlakukan dengan baik. Mereka akan dipisahkan dari warga binaan lain.
Pernyataan Davy ini terkait hukuman kurungan 3 hari yang harus dijalani Asep Lutfi (23) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Dia diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya setelah diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Sala Lauak digemari masyarakat Pariaman? Salah satu kuliner favorit masyarakat Pariaman dan sekitarnya yaitu Sala Lauak.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Davy, Sabtu (17/7).
Dia mengungkapkan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan pihaknya tetap sama, sesuai prosedur operasi standar. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi pun menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ruang tahanan. Dia juga dipastikan bebas Covid-19.
"ALS (Asep Lutfi) kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan, sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," ungkapnya.
Lapas kelas IIB Tasikmalaya, dijelaskan Davy, saat ini dihuni 357 warga binaan. Kapasitas Lapas itu sebetulnya hanya 88 orang.
Sebelumnya, seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Asep Lutvi Suparman (23) pada Selasa (13/7) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut dia hadiri karena sebelumnya terjaring operasi yustisi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
Dalam sidang itu, Asep dinyatakan bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 3 hari. Sempat kaget mendengar putusan itu, Asep akhirnya memilih untuk dikurung dibanding membayar denda.
Asep mengakui dirinya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat. Saat itu, kafe Look up miliknya didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) malam.
"Saya memang salah karena menyalahi aturan melayani pembeli yang makan di tempat. Kebetulan yang beli juga teman-teman saya. Saya sempat hanya melayani take away selama 3 hari, tapi pembeli sepi," kata Asep saat ditemui wartawan.
Asep mulai menjalani hukuman kurungan penjara pada Kamis (15/7). Dia akan menjalani hukuman 3 hari kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Asep mengaku cukup kaget saat tahu akan dipenjara di dalam Lapas. Awalnya dia mengira akan menjalani hukuman tersebut di kantor polisi, baik di Polsek, atau Polres.
"Tahunya ternyata di Lapas. Tapi ya jalani saja," ucap Asep saat diwawancarai saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya.
Baca juga:
DPR Nilai PPKM Darurat Belum Efektif Kendalikan Covid-19
Pemerintah Desak Industri Patuhi Aturan PPKM Darurat
Puan Desak Pemerintah Sampaikan Hasil Evaluasi Sebelum Perpanjang PPKM Darurat
Sidak Bandara, Menhub Ingin Pasokan Kebutuhan Aman Selama PPKM Darurat
Pedagang Hewan Kurban di Cianjur Sebut Penjualan Online Tak Efektif, Ini Alasannya
Pembatasan Lalu Lintas di KM 31 Tol Japek, Pengendara Wajib Tunjukkan STRP