'Kalau Ada Korporasi Sengaja Bakar Lahan, Sama dengan Bunuh Diri'
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan menyebabkan musibah kabut asap. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung upaya pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pengusutan kasus kebakaran, termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan menyebabkan musibah kabut asap. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung upaya pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pengusutan kasus kebakaran, termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Juru Bicara GAPKI Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat kepada regulasi pemerintah, dan berkomitmen membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Anggota GAPKI juga memahami bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi pemerintah lain yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
"Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan bunuh diri. Karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini," kata Tofan. Dikutip dari Liputan6.com, Senin (23/9).
Selain penegakan hukum, GAPKI juga mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun, dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi fire protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.
Tofan memastikan, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada tahun 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dan setiap dua tahun inpres ini diperpanjang.
Bahkan pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan," terang Tofan.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.
"Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan," lanjutnya.
Pernyataan sama dikemukakan Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono. Eddy berpendapat perkebunan sawit anggota GAPKI dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan.
Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada sisi lain, biaya mekanisasi land clearance bagi perkebunan tidak signifikan hanya sekitar 10 persen, atau sekitar Rp 6 juta per hektare dari investasi membuka lahan senilai Rp 60 juta-Rp 70 juta per hektare.
"Terlalu riskan jika ada anggota GAPKI melakukan hal ini. Apalagi, prinsip strict liability bisa diberlakukan bagi perkebunan baik dengan sengaja atau tidak sengaja membakar lahan," beber dia.
Hanya saja, Eddy memahami ada tudingan miring kepada GAPKI sebagai asosiasi perkebunan seolah-olah semua persoalan menjadi tanggung jawab GAPKI. Padahal, belum semua kebun sawit menjadi anggota GAPKI. Hingga kini dari 3.000 perkebunan sawit di Indonesia perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota baru mencapai 725 perusahaan dengan luasan 4,2 juta hektare. Dari perkebunan besar baru 50 persen yang menjadi anggota GAPKI. Masih ada 50 persen yang belum menjadi anggota GAPKI.
"Karena itu kami mengharapkan semua perkebunan sawit masuk menjadi anggota GAPKI agar berbagai persoalan termasuk dalam industri ini termasuk menerapkan sawit berkelanjutan dalam setiap rantai pasoknya bisa diimplementasikan," harap Eddy.
Melalui komitmen berkelanjutan itu, kata Eddy, berbagai perbaikan terus dilakukan termasuk dari sisi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Mengutip data Global Forest Watch (GFW) per 1 Januari 2019 hingga 16 September 2019 di seluruh Indonesia, kebakaran di dalam konsesi sawit mencapai 11 persen, sedangkan luar konsesi mencapai 68 persen. Di Riau dalam konsesi 19 persen dan di luar konsesi 51 persen, Jambi dalam konsesi 19 persen dan di luar konsesi 51 persen, Sumatera selatan dalam konsesi 2 persen dan di luar konsesi 71 persen, Kalimantan Barat dalam konsesi 26 persen dan di luar konsesi 53 persen, Kalimantan Tengah dalam konsesi 15 persen dan di luar konsesi 81 persen.
"Ini yang mendasari pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa konsesi perkebunan sawit dan HTI tidak terbakar ketika melakukan pemantauan udara di Riau beberapa hari lalu," ujar Eddy.
Baca juga:
Kabut Asap Mulai Selimuti Sebagian Aceh, Jarak Pandang Hanya 3 Meter
Dampak Kabut Asap di Padang, Matahari Sampai Berwarna Kemerahan
Warga di Balangan Ditangkap usai Buka Pertanian Membakar Lahan Gambut
Harimau Sumatera Muncul di Tengah Kebakaran Hutan dan Lahan
Cagar Alam Kersik Luway di Kutai Barat Terbakar, Anggrek Langka Ikut Musnah
14 Penerbangan di Pekanbaru Terdampak Kabut Asap