'Kalau MA Bilang Buni Yani Harus Masuk Penjara, Saya Akan Serahkan Diri'
Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi. Sebab, kata dia, fatwa dari Mahkamah Agung tidak tegas menyebut bahwa Buni Yani harus dieksekusi ke balik jeruji besi.
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). Padahal rencananya, Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi penahanan terhadap Buni Yani hari ini.
Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi. Sebab, kata dia, fatwa dari Mahkamah Agung tidak tegas menyebut bahwa Buni Yani harus dieksekusi ke balik jeruji besi.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Bagaimana Putri Ariani diterima masuk di Fakultas Hukum UGM? Penyanyi yang pernah meraih juara empat di ajang America’s Got Talent (AGT) ini diterima kuliah di Fakultas Hukum melalui jalur Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB) di bidang seni.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
"Hasil keputusannya masih mal intrepreted yaitu multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix, tapi ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi buni yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500," ujar Buni Yani.
Jika keputusan MA sudah jelas terkait eksekusi penjara, Buni Yani berjanji akan taat dan menyerahkan diri.
"Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu. Tetapi dua-duanya ditolak apakah ini mengacu kepada pengadilan negeri tinggi atau PN tidak dijelaskan," tegasnya.
Menurutnya, petikan keputusan MA hanya menyebut bahwa kasasi dari Buni Yani ditolak. Dia berdalih, keputusan itu tidak jelas dan tak mengandung kepastian hukum. "Kami minta fatwa dari MA. Nanti kalau MA mengatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya langsung menyerahkan diri otomatis. Begitu kawan."
Di tempat sama, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke kejaksaan memohon penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya. Salah satunya peninjauan kembali.
"Jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk ditunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonanya ya kita tidak grasak grusuk berjalan mengalir saja. Kita tunggu suratnya seperti apa, diterima atau tidak," katanya.
Dia memastikan kliennya bakal kooperatif terhadap keputusan hukum. Dia juga tidak akan kabur. "Ini buktinya masih di sini, tidak kemana-mana, jadi Insya Allah sangat kooperatif ada di sini enggak kemana-mana, tidak menghilang." ucapnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan resmi MA.
"Setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Lanjut dia, untuk waktu eksekusi tersebut berdasarkan kewenangan dari jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelasnya.
Baca juga:
Buni Yani Sebut Tak Ada Perintah Penahanan, MA Tegaskan Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan
Buni Yani: Saya Enggak Kabur
Timses Prabowo-Sandi: Setelah Ahmad Dhani dan Buni Yani, Siapa Lagi?
Buni Yani Kerap Didatangi Tamu Jelang Dieksekusi Kejaksaan
Jelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada di Rumah di Depok, Hadiri Acara di Jakarta