Kalau status berubah, Batam bukan lagi surga barang mewah
Perubahan status bakal membawa dampak terhadap aturan diterapkan di Batam, termasuk cukai dan lain-lain.
Jika Anda sedang berkunjung ke Pulau Batam, jangan sia-siakan waktu dan segera mampir ke toko elektronik. Salah satunya Lucky Plaza. Itu adalah pusat perbelanjaan khusus menjual perangkat elektronik dengan harga miring. Ponsel iPhone 6s saja bisa dibanderol lebih murah Rp 1 juta dari harga di Jakarta.
"iPhone 6s 64 gigabit itu Rp 10,7 juta. Wah kalau harga Jakarta sudah 11 (juta) lebih. Daerah lain mungkin ada yang 12 (juta)," kata seorang pedagang, Sunarto, kepada merdeka.com, Jumat (19/2).
Bahkan tidak hanya berdampak ke barang elektronik. Memiliki mobil mewah dengan harga miring tentu saja bukan hal sulit ditemukan di Batam. Itu terjadi setelah Batam diputuskan masuk kawasan bebas menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang kawasan bebas dan pelabuhan bebas.
Dalam beleid itu disebutkan, kawasan bebas ditujukan buat peningkatan ekonomi dalam tantangan era globalisasi.
Kendati begitu, kemungkinan kondisi itu bisa saja tidak bisa dinikmati lagi oleh para pelancong lokal hendak berburu barang elektronik murah. Sebab, pemerintah pusat berencana mengkaji ulang soal status Free Trade Zone atau kawasan perdagangan bebas di Batam.
Fasilitas Free Trade Zone selama ini menjadikan harga barang mewah menjadi murah. Sebab beberapa pajak tidak masuk komponen hitungan harga barang, seperti pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Perlu diketahui juga, beleid itu produk dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
Bahkan salah satu butir juga menyebutkan, penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi, dan hal ihwal kegentingan lainnya yang mendorong pemerintah menempuh kebijakan strategis buat mengatasinya.
Meski demikian, undang-undang soal kawasan bebas sudah berkali-kali diperbarui sejak 1970 kembali menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan, akan menghapuskan otorita Batam dan berencana menetapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kunjungan kerja ke Batam kemarin menyampaikan, belum ada keputusan dari presiden Joko Widodo soal kisruh pembubaran BP (Badan Pengusahaan) Batam.
"Kita harap Presiden ambil keputusan secepat mungkin. Kita ada janji sama Singapur," kata Luhut.