Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Joko Widodo alias Joko, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,1722 gram, dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Joko Widodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Hal tersebut terungkap saat jalannya persidangan di pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Apa itu Serabi Kalibeluk? Sebagai salah satu daerah di pesisir pantura, Jawa Tengah, Kabupaten Batang merupakan wilayah yang strategis dan banyak disinggahi wisatawan. Kabupaten Batang punya kuliner legendaris bernama Serabi Kalibeluk.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Widodo dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yayah di hadapan majelis hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).
Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan sopan selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, dan sopan selama persidangan, terdakwa menyesali, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa Yayah.
Untuk diketahui, Joko Widodo dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada hari Senin tanggal 05 September 2017 di Kota Serang.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana terdakwa didapatkan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0.1722 gram.
Baca juga:
Mengaku dijebak, pecatan TNI AL di Palembang ditangkap karena jadi kurir sabu
Bocah yang tertembak di Medan positif narkoba
Kaki ABG tertembak saat polisi gerebek narkoba di permukiman padat Medan
Kendalikan peredaran sabu, dua napi lapas narkotika di Samarinda diciduk
3 Kurir narkoba dari Malaysia dihukum penjara seumur hidup