Kapal diterjang ombak saat melaut, nelayan Jepara tewas tenggelam
Multazam dihantam ombak besar saat hendak pulang melaut karena cuaca yang kian buruk.
Seorang nelayan warga Teluk Awur, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bernama Multazam (52) ditemukan tewas setelah tenggelam di perairan Jepara. Multazam sempat menghilang dan baru ditemukan dalam kondisi meninggal setelah dua hari kemudian pada, Senin (29/2).
Koordinator Pos SAR Jepara, Agung Hari Prabowo menceritakan, Multazam dikabarkan hilang saat hendak pulang setelah melaut di sekitar pulau Karang Bokor Jepara pada Sabtu (28/2) pagi. Saat itu dia bersama tiga nelayan lainnya yang merupakan tetangga korban yaitu, Mulyadi (40), Sodikin (40) dan Salim (50) dengan membawa perahu masing-masing.
"Mereka pergi bersama untuk mencari rajungan pada pukul 07.00 WIB, menggunakan perahu masing-masing. Karena cuaca makin memburuk dimana hujan deras dan angin kencang, pada pukul 10.00 WIB keempatnya segera memutuskan untuk kembali," ujar Agung Hari Prabowo saat dikonfirmasi merdeka.com.
Lebih lanjut, Agung menceritakan, di tengah perjalanan, tepatnya di 4 mil sebelum pulau Karang Bokor atau 7 mil dari bibir Pantai Kartini Jepara, tiba-tiba ombak besar menghantam perahu Mulyadi dan Multazam hingga terbalik. Sedangkan perahu Sodikin dan Salim berhasil menepi.
Beruntung bagi Mulyadi, ia selamat karena memakai life jacket (pelampung). Diduga korban Multazam tidak mengenakan pelampung yang ada di kapalnya, akhirnya korban hilang tenggelam.
Basarnas Pos SAR Jepara yang menerima informasi adanya nelayan yang hilang tersebut segera melakukan pencarian. "Kami mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk segera melakukan pencarian," ungkapnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara, Lulus Suprayitno mengatakan, korban ditemukan pagi tadi Senin (29/2). Proses pencarian dilakukan bersama-sama oleh tim SAR gabungan, termasuk BPBD Jepara.
"Proses pencarian lama karena cuaca buruk. Korban ditemukan dengan posisi mengambang di dekat Dermaga Kampus Undip Teluk Awur, Jepara," pungkas Lulus.