Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kejagung sedang membahas waktu eksekusi Ferdy Sambo Cs ke lapas.
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi. "Lagi dipersiapkan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikonfirmasi Selasa (15/7). Sebab, lanjut Ketut, pihaknya saat ini baru menerima surat panggilan dari Mahkamah Agung untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis Ferdy Sambo yang sudah diterima pihaknya.
"Baru diterima relaas putusan MA. (Untuk) dikonsultasikan pelaksanaannya,"
kata Ketut.
merdeka.com
Ketut menjelaskan terkait penempatan rutan akan disampaikan dalam waktu dekat. Termasuk apakah akan memindahkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke lembaga pemasyarakatan.
"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini ke mana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,"
ujar Ketut.
merdeka.com
Diketahui, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kuar Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. "Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8). "Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," tambah dia.
Vonis MA
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati.
"Pidana penjara seumur hidup,"
bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).
merdeka.com
Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, PN Jakarta Selatan. "Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata dia. Turunnya vonis juga diberikan kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.