Kapolda Bengkulu: Penghentian kasus Novel tergantung penyidik
Mengenai saran Kompolnas agar kasus Novel Baswedan dihentikan, menurut dia itu tergantung penyidik.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol A J Benny Mukalo mengatakan penyidikan kasus Novel Baswedan tetap menghargai saran Presiden SBY karena tidak tepat untuk dilanjutkan.
Namun di satu sisi penyidik masih memproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk membuktikan kebenaran secara hukum, kata Benny Mokalo, Sabtu (13/10).
"Kita belum bisa berandai-andai apakah dihentikan atau masih berlanjut oleh penyidik karena sepenuhnya kewenangan penyidik," ujarnya dikutip antara.
Namun untuk saat ini tetap menghormati saran Presiden SBY untuk belum melanjutkan masalah tersebut, mungkin bisa dilanjutkan di kemudian hari.
Mengenai saran Kompolnas agar kasus Novel Baswedan dihentikan, menurut dia itu tergantung penyidik karena secara KUHP Kompolnas tidak ada kewenangan untuk mengentikannya.
Ke depan Polda Bengkulu masih banyak PR yang belum diselesaikan, terutama kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat secara berjamaah.
Untuk merealisasikan penyelesaian kasus korupsi itu, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan masyarakat dan mitra kerja lainnya termasuk masukan dari wartawan.
Ketua Tim Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan minta penyidik untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan kriminal terhadap Novel Baswedan.
"Kita bersama tim telah melakukan penelisikan langsung ke lokasi perkara terhadap dugaan pelanggaran berat yang dituduhkan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof Dr Juanda menyarankan kasus Kompol Novel Baswedan jangan diintervensi dan dipolitisasi oleh kepentingan yang tidak berdasarkan hukum.
Sebaiknya kasus dugaan kriminal terhadap Novel dihentikan pengusutannya, sesuai saran Presiden SBY beberapa waktu lalu, kata Juanda.
Bila terbukti secara hukum kasus Novel saat bertugas di Bengkulu delapan tahun lalu itu, bisa saja dilanjutkan, tapi jangan saat ini karena dia masih menjalankan tugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kalau dugaan kasus Novel itu tetap dipaksakan untuk dilanjutkan akan bermuara pada beberapa hal antara lain, bila tidak cukup bukti akan mentah di pengadilan.
Selain itu, Kapolri terkesan melawan atasannya yaitu Presiden yang sudah memberikan pernyataan bahwa saat ini dugaan kasus Novel tidak tepat untuk diusut.
Ia mengatakan, bila penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap Novel harus dikawal karena jangan sampai orang tidak bersalah dipaksakan untuk bersalah.