Kapolda Lampung Minta Keluarga Cegah Kasus Asusila Anak: Pengawasan Ketat dan Komunikasi Terbuka Sangat Penting
Kasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur terus menjadi perhatian. Apalagi, sejumlah kasus tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
Helmy menuturkan, kasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Menurut Helmy, peran keluarga sangat penting dalam mencegah kasus-kasus asusila pada anak. Dia mengatakan, pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar bisa mengurangi risiko perilaku negatif pada anak.
“Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka sangat penting,” ujarnya, Sabtu (9/11).
Dia juga meminta pihak sekolah dapat meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan perilaku siswa selama di lingkungan sekolah.
“Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” paparnya.
Kepada jajarannya, Helmy meminta agar serius dalam menangani perkara asusila pada anak untuk memulihkan kepercayaan publik. Dia pun berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang membantu menciptakan kondusifitas di Lampung.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara nasional masih terhitung tinggi.
Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, KementerianPPPA Nahar pada 18 September 2024 menyampaikan berdasarkan data, kasus asusila dan kekerasan saat ini masuk angka dua persen. Kendati demikian, angka tersebut berdampak pada jumlah lonjakan setiap tahunnya.
"Jadi dari laporan yang masuk hanya dua persen dari jumlah total angka asusila dan kekerasan anak yang terjadi di Tanah Air. Saat ini jumlah total mencapai puluhan ribu secara nasional," katanya.
Dia menyebutkan, kasus asusila pada anak ini terdapat tiga klasifikasi data yang digunakan, pertama data survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja. Klasifikasi itu merupakan keterwakilan.
"Lalu data kedua, adalah pelaporan dari 4.000 mitra diseluruh Indonesia. Dari 8.000 yang masuk mulai dari Januari hingga Juli 2024. Dari 8.000 itu, 5.000 di antaranya adalah kekerasan seksual," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan data pengaduan langsung yang diterimanya melalui nomor layanan 129. Di mana, pengaduan mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari kota besar di luar Pulau Jawa.
"Sistem pelaporan sudah sangat baik. Jadi bertambahnya angka pengaduan ini karena sistemnya sudah baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi," kata Nahar.