Kapolda Jabar Irjen Suntana Sebut Kasus Bahar Bin Smith Naik ke Penyidikan
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan proses hukum kasus yang menjerat Bahar Bin Smith menjadi penyidikan. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah meningkatkan proses hukum kasus yang menjerat Bahar Bin Smith menjadi penyidikan. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Bagaimana Habib Jafar menggambarkan alasannya mengikuti TOSI 2? Dengan jujur, Habib Jafar mengakui bahwa ia jarang melakukan olahraga dan menyatakan bahwa alasan ikut serta dalam TOSI 2 adalah karena niat baik yang ingin dicapai oleh Raffi Ahmad.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diberikan langsung kepada Bahar di kediamannya di kawasan Bogor, Selasa (28/12). Di mana pemberian SPDP ini pun sempat viral di media sosial.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/yan)