Kapolda Jateng: Pembacok Anggota Polsek Tlogowungu Idap Gangguan Jiwa
Selain itu, kata dia, kepala desa, orang tua serta modin dari Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, juga membenarkan bahwa yang bersangkutan sejak 2013 mengalami tanda-tanda gangguan jiwa.
Pelaku pembacokan anggota Polsek Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah idap gangguan jiwa. Hal itu diungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Pun ia menegaskan bahwa penyerangan itu bukanlah serangan teror yang terkait jaringan tertentu, melainkan oleh warga yang diduga mengalami gangguan jiwa.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa diperkuat dengan surat keterangan dari dokter tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa," ujarnya didampingi Bupati Pati Haryanto dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi ditemui di sela-sela kunjungannya ke Kantor Polsek Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (27/8) seperti diberitakan Antara.
Selain itu, kata dia, kepala desa, orang tua serta modin dari Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, juga membenarkan bahwa yang bersangkutan sejak 2013 mengalami tanda-tanda gangguan jiwa.
Gangguan jiwa tersebut, lanjut dia, semakin menjadi setelah berpisah dengan istri dan 2014 juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Semarang.
"Ketika kambuh, melakukan penyerangan dan penyerangan kali ini bukan pertama kali karena sebelumnya kepala desa dan modin juga diserang," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pelaku memang pernah bekerja ke Papua dan Jambi sebelum akhirnya menikah dan memiliki anak.
Untuk memastikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, katanya, tim dokter juga akan melakukan pemeriksaan secara medis.
Sementara Polres bersama Pemkab Kudus akan mengirim ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pengobatan.
Ia menegaskan bahwa kasus serangan tersebut bukanlah serangan teror dan belum menemukan jaringannya.
Demikian halnya, kata dia, serangan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan serangan terhadap seorang petugas Polsek Wonokromo, Jawa Timur, mengingat surat keterangan mengalami gangguan jiwa dikeluarkan dokter pada tahun 2014.
Terkait motif penyerangannya, kata dia, akan didalami karena ketika mendengar suara yang keras, merasa terganggu atau tidak dihargai akan melakukan penyerangan.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika tersangka bernama Muhammad Purwadi (35) warga Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Selasa (27/8) pukul 09.30 WIB datang ke Polsek Tlogowungu untuk mendapatkan pelayanan dari kepolisian terkait kehilangan KTP.
Ketika petugas melayani warga lain, tersangka diminta menunggu kemudian tiba-tiba mengeluarkan bendo dari dalam baju yang dikenakan kemudian menyerang salah satu anggota Polsek bernama Aiptu Kosrin.
Melihat serangan tersebut, anggota kepolisian yang lain mencoba melumpuhkan pelaku karena ketika diminta melepas bendonya tidak bersedia, sehingga terpaksa diborgol.
Selain membawa bendo, pelaku juga membawa tiga buah pisau lipat yang ditemukan di dompetnya.
Baca juga:
Pelaku Masih Dirawat, Polisi Belum Ungkap Motif Pembacokan di Polsek Tlogowungu
Pascapembacokan Kanit Provos, Polsek Tlogowungu Dijaga Ketat
Dibacok Orang, Kanit Provos Tlogowungu Pati Menderita Luka Robek di Kepala
Anggota Kanit Provos Dibacok Orang di Polsek Tlogowungu Pati
Polisi Kantongi Identitas Sopir Angkot Aniaya Mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok
Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Ipda Erwin di Cianjur Ditindak Tegas