5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan proses pidana terhadap lima anggota polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Senin (29/7), mengatakan, kelimanya sedang menjalani proses pidana.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya seperti dilansir Antara.
Sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Kelimanya terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima anggota polisi ditangkap Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.
Kelima polisi itu disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.