Kapolda Metro bentuk tim operasi tangkap tangan politik uang
Kapolda Metro bentuk tim operasi tangkap tangan politik uang. Agar tidak menggunakan KTP yang palsu atau sebagai orang lain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan sesuai pasal 178 huruf a uu no 10 tahun 2016.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana dan jajaran melakukan rapat koordinasi pengamanan Pilkada DKI Jakarta, di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2). Rapat tersebut hadir pula Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, dan Ketua KPU DKI Sumarno.
Iriawan mengatakan berdasarkan perkembangan situasi dan dalam rangka memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) DKI Jakarta, dalam rangka Pilkada, pihaknya mengeluarkan lima poin yang harus dilaksanakan. Lima poin tersebut untuk rangka menjamin dalam acara demokrasi tersebut.
"Khususnya dalam rangka menjamin keamanan pelaksanaan tahap pencoblosan Pemilukada DKI Jakarta pada hari rabu tanggal 15 Februari 2017," ujarnya di lokasi.
Berikut imbauan Kapolda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta:
1. Bahwa sesuai prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jujur. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut, diimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda Metro Jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu Kodam Jaya dan aparat terkait lannya serta pam swakarsa.
2. Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 uu no 10 tahun 2016.
3. Agar pada hari pencoblosan yaitu hari rabu tanggal 15 februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama-lamanya 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a uu no 10 tahun 2016.
4. Agar tidak menggunakan KTP yang palsu atau sebagai orang lain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan sesuai pasal 178 huruf a uu no 10 tahun 2016.
5. Polda Metro Jaya telah membentuk tim 'OTT Money Politic atau Operasi tangkap Tangan Politik Uang'. Tertangkap tangan maksudnya adalah sesuai bunyi pasal 1 angka 19 KUHP yaitu 'Tertangkapnya seorang waktu sedang melakukan tindak pada dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunnya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Oleh karena itu dimohon agar jangan ada yang melaksanakan money Politic atau politik uang, bila ada yang melakukan maka baik pemberi, penerima dan yang menyuruh atau turut melakukan dapat di proses hukum sebagai berikut:
A. Pemberi di ancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a uu no 10 tahun 2016.
B. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b uu no 10 tahun 2016.
C. Menyuruh atau turut melakukan paling 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 55 KUHP jo 187 huruf a dan b uu no 10 tahun 2016.