Kapolda Metro minta anak buah percepat penyidikan kasus Jonru
Kapolda Metro minta anak buah percepat penyidikan kasus Jonru. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz telah memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk mempercepat proses penyidikan kasus penyebaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz telah memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk mempercepat proses penyidikan kasus penyebaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Hal itu dilakukan agar proses berkas penyidikan Jonru bisa langsung dialihkan ke Kejaksaan.
"Saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Sebelumnya, Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke Polda Metro Jaya. Menurut Muannas dan Guntur Romli, setelah dilaporkan Jonru justru menulis status kembali di akun facebooknya.
Jonru sempat mangkir dari panggilan pertama. Setelah memenuhi panggilan kedua, Jonru-pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Jonru juga langsung ditahan.