Kapolda Papua sebut Kapolsek Tigi Iptu MR langgar protap di Deiyai
Polda Papua dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan kepada sembilan anggota Polri yang terlibat kasus penembakan di Deiyai tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Kapolsek Tigi Iptu MR dan delapan anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) saat menangani aksi massa di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Deiyai. Pelanggaran protap itu menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu.
"Sesuai rekomendasi yang diberikan oleh tim investigasi Kapolsek dan delapan anggota Brimob (termasuk komandan peleton) diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi massa," kata Boy Rafli di Timika, Jumat (11/8). seperti dilansir Antara.
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan tim investigasi telah kembali dari Deiyai dan telah melaporkan hasil kerja mereka kepada pimpinan Polda Papua.
"Setelah dicek satu per satu rangkaian tindakan anggota di lapangan, ternyata ada tindakan-tindakan yang tidak terkoordinasi dengan baik antara Polsek dan Brimob yang ada di Deiyai. Kemudian tidak adanya kesepahaman dalam mengatasi masyarakat yang saat itu melampiaskan kekecewaan mereka terhadap perusahaan," jelas Boy Rafli.
Menurut Boy, terdapat indikasi kuat bahwa anggota melakukan pelanggaran prosedur dalam hal penggunaan senjata api saat menangani aksi warga.
"Yang tidak dikedepankan yaitu prinsip kehati-hatian dan kepatutan karena seharusnya masyarakat masih bisa ditangani dengan proses negosiasi atau kemudian melumpuhkan dengan tangan kosong karena ada warga yang membawa senjata tajam. Tindakan maksimal yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti itu baru sebatas tembakan peringatan," ujar Boy.
Terkait kasus itu, Polda Papua dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan kepada sembilan anggota Polri yang terlibat kasus penembakan di Deiyai tersebut.
"Berkas para terduga pelanggar kode etik masih disiapkan oleh Tim Propam Polda Papua. Kami akan segera menggelar sidang secara terbuka, silakan masyarakat menyaksikan langsung persidangan tersebut," ujar Boy.
Sanksi hukuman bagi anggota yang terlibat kasus penembakan di Deiyai itu terberat yaitu bisa diberhentikan dari keanggotaan Polri. "Nanti kita lihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," katanya.
Seperti diketahui, insiden penembakan yang menewaskan seorang warga itu berawal dari penolakan karyawan saat warga meminta bantuan untuk mengantar korban tenggelam ke rumah sakit. Warga kemudian membawa korban tenggelam itu ke rumah sakit, dan saat tiba di rumah sakit korban sudah meninggal.
Warga yang marah kemudian melakukan penyerangan terhadap karyawan dan peralatan di camp milik PT Putera Dewa yang sedang melakukan pembangunan jembatan. Karyawan tersebut kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tigi dan pos Brimob sehingga datang ke lokasi kejadian.
Namun petugas malah diserang warga yang membawa berbagai peralatan tradisional seperti parang, panah dan batu hingga petugas melepaskan tembakan dan mengenai warga.
Baca juga:
Kapolres Paniai dicopot terkait kasus penembakan di Deiyai
Polisi gandeng Komnas HAM investigasi kasus penembakan di Deiyai
TNI kirim tim investigasi kasus penembakan di Pomako
Kodam Cenderawasih investigasi penembakan nelayan Paumako Timika
Tukang ojek tewas ditembak kelompok bersenjata di Puncak Jaya
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa saja Calon Perwira Remaja Akpol yang Kompol Syarif temui? Kompol Syarif terlihat berpose dengan tiga Calon Perwira Remaja Akpol. Siapa sangka, dua di antaranya merupakan anak mantan Komandannya.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.