Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Kota Kupang. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kapolres Kota Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
Ramadhan mengatakan, Kombes Rishian diperiksa Paminal Mabes Polri terkait dugaan menyalahgunakan jabatannya. Proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung sehingga belum dijelaskan secara pasti terkait dengan kasus yang menyeret perwira menengah polisi tersebut.
"Pelanggaran terhadap penyelewengan jabatan. Beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan Pelanggaran. Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan," ujar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, pimpinan Korps Bhayangkara secara tegas bakal menindak tegas anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Ya tidak pandang bulu, mau dia Bintara, Tamtama, maupun perwira tentu harus melalui proses. Saat ini masih didalami oleh Paminal," pungkas Ramadhan.