Kapolri ajak penegak hukum tak periksa paslon saat Pilkada 2018
Kapolri ajak penegak hukum tak periksa paslon saat Pilkada 2018. Mantan Kepala BNPT ini pun bukan hanya melarang anak buahnya untuk memeriksa para paslon ketika sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU). Tetapi juga dirinya mengajak para penegak hukum yang lain juga tidak memeriksa para paslon.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.
"Kemudian berkaitan dengan itu (Syaharie Jaang) diperiksanya supaya menghindari terjadinya proses hukum di tengah sekarang ini kontestasi politik dan menghindari aparat hukum melaksanakan proses hukum yang nanti berdampak kontestasi politik," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Mantan Kepala BNPT ini pun bukan hanya melarang anak buahnya untuk memeriksa para paslon ketika sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU). Tetapi juga dirinya mengajak para penegak hukum yang lain juga tidak memeriksa para paslon.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.
"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, agar melakukan koordinasi atau kerjasama kepada penegak hukum lainnya supaya melakukan hal yang serupa Polri lakukan.
"Dalam kaitannya itu dulu pernah dilaksanakan saya selaku Kapolri kemarin sudah memerintahkan Kabareskrim untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kejaksaan dan KPK kita membuat MoU dan kerjasama kesepakatan untuk tidak melakukan atau melanjutkan proses hukum kepada paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 12," ucapnya.
Namun, seorang paslon bisa diperiksa atau ditindak oleh pihaknya atau penegak hukum lainnya apabila seorang paslon kedapatan melakukan suap atau menyogok pada saat atau jelang Pilkada 2018 nanti. Karena memang itu tak diperbolehkan.
"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka, proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai itu baru fair. Kecuali kalau ada OTT, misalnya dugaan suap oleh paslon kepada siapa gitu atau kapasitas dia Kepala Daerah tertangkap tangan pidana korupsi," ujarnya.
"Tapi kalau proses pemanggilan saksi dan tersangka saya berpendapat supaya lembaga penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, negatif kampanye atau menjatuhkan paslon tertentu," sambungnya.
Seorang paslon bisa diperiksa sebagai saksi atau tersangka apabila kontestasi Pilkada sudah selesai dilakukan atau dilewati. Karena itu sudah tak mempengaruhi lagi elektabilitas dari para paslon yang memang sedang tersandung hukum.
"Kita fair tidak usah dilakukan proses hukum dulu ditunda sampai Pilkada selesai. Kalau Pilkada selesai, terpilih proses hukum, kalau enggak terpilih proses hukum dilanjutkan itu baru fair," terangnya.
Mantan Kapolda Papua ini menegaskan bahwa jangan sampai lembaga penegak hukum menjadi alat untuk menjatuhkan salah satu paslon pada saat seorang paslon sudah ditetapkan secara sah oleh KPU.
"Jadi sekali lagi saya pesan terpenting bisa dicatat Kapolri mengajak lembaga penegak hukum lainnya baik Kejaksaan dan KPK, pajak mungkin atau Bawaslu saya mau lobi dan mengundang untuk membuat MoU jaga netralitas kita dan jangan digunakan alat politik supaya proses hukum paslon ditunda sampai Pilkada selesai," tandasnya.
Baca juga:
Sore ini, Golkar akan deklarasi dukungan di Pilgub Jatim, Sumut hingga Papua
Amankan Pilkada, Polda Bali sebar 10.000 personel di 7.500 TPS
Demokrat: Hasto adalah juru bicara yang buruk bagi politik Indonesia dan PDIP
Pidato SBY terkait pelaksanaan PIlkada 2018 dan Pilpres 2019
SBY ingatkan KPU kemungkinan ada upaya jahat gagalkan Pemilu