Kapolri apresiasi Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka
Kapolri apresiasi keputusan Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka. Bareskrim resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara, Selasa (15/11) tadi malam.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi keputusan Bareskrim menetapkan Ahok, sapaan Basuki, sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu, Tito pun mendorong penyidik untuk segera menuntaskan proses penyidikan secepatnya.
"Saya selaku Kapolri apresiasi dan dorong proses hukum secepatnya," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Jenderal bintang empat itu dengan tegas menyatakan tidak ada intervensi hukum dari pihak mana pun. Bahkan, dikatakan Tito Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak ikut campur atas penetapan tersangka Ahok tersebut.
"Silakan ikuti aturan hukum dan Pak Jokowi enggak mau intervensi hukum," tegas dia.
Dia kembali mengingatkan semua pihak, jika penyidik sudah bekerja berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 yakni mencari dan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
"Penyelidikan tindakan untuk mencari dan temukan peristiwa diduga tindak pidana dan menentukan apakah dapat tidaknya naik ke penyidikan. Langkah penyidikan adalah kegiatan untuk menangani tindak pidana dan tetapkan tersangka," pungkas Tito.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Kapolri angkat bicara terkait status tersangka Ahok
Sekjen Gerindra nilai Bareskrim tak gegabah tetapkan Ahok tersangka
Ahok sikapi penetapan tersangka dirinya di Rumah Lembang
Ahok: Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight
Jadi tersangka penistaan agama, Ahok terancam hukuman 6 tahun bui
Ahok tersangka, Kapolda Metro minta tak ada demo lagi
'Ahok tersangka, Presiden Jokowi buktikan tidak intervensi hukum'
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.