Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok
Hal yang bersifat provokatif dan caci maki tidak sesuai dengan esensi Pancasila.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempidanakan penyebar kebencian di media sosial. Dalam pandangannya, jika seseorang menyebar fitnah, rekayasa, maupun caci maki, sudah sepatutnya dipidana.
"Kita ini kan Pancasila. Pancasila kalau diringkas kan kasih sayang, cinta kasih, gotong royong, musyawarah mufakat. Kalau ada fitnah, rekayasa, caci maki, tentu harus ditegakkan hukum. Cocok itu," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Zulkifli menegaskan, hal yang bersifat provokatif dan caci maki tidak sesuai esensi Pancasila. Sebab cenderung berdampak memecah persatuan bangsa.
"Kita kalau caci maki, fitnah, itu tidak sesuai Pancasila, tidak sesuai azas kekeluargaan, gotong royong, musyawarah mufakat," tuturnya.
Ketua Umum Partai PAN ini menambahkan, surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak serta merta meredam daya kritis warga. Dia berpandangan sebaliknya, surat edaran itu menjaga hak seseorang meraih kebebasan. "Kebebasan itu juga kan, ada hak-hak orang lain juga," ujarnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial
Surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Baca juga:
Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian
Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya
Polri bantah SE Kapolri soal ujaran kebencian bungkam suara kritis
Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum
Mabes Polri: Surat edaran agar RI tak dicap bangsa penyebar benci