Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan
Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS.
Polemik deponering kasus yang membelit pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum berakhir. Meski Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo sudah memberikan sinyal deponering, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap keputusan terakhir harus berdasarkan persyaratan yang bersandar pada aturan.
"Kejaksaan silakan mana yang mau diputuskan, asal sesuai persyaratan," kata Badrodin usai menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan Komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih dan Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Kendati demikian, Badrodin enggan berspekulasi terkait deponering tersebut. Hal ini karena Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan kasus BW dan AS.
"Kan belum ada keputusan mana yang diambil Kejagung, belum final," jelasnya.
Badrodin juga tak menampik bahwa Kejagung memiliki kuasa penuh untuk menghentikan kasus tersebut. Dia menambahkan, selama ini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum berdasarkan tahap-tahapnya.
"Kan sudah P21, lewat tahap dua dan sudah kami sampaikan ke Kejagung. Silakan mana yang mau diteruskan, sepenuhnya kewenangan jaksa," lanjut dia.
"Dia punya wewenang untuk melanjutkan ke peradilan, dia punya kewenangan untuk deponering kemudian dia punya kewenangan untuk pemberhentian," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS. Deponering diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Namun belakangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak deponering tersebut karena dianggap tidak memberi manfaat bagi kepentingan umum.
Jalan pintas deponering merupakan buntut setelah Kejaksaan Agung dan Kapolri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara. Dalam pertemuan pada pekan lalu itu, Jokowi meminta agar kasus BW dan AS tidak dilanjutkan.
Baca juga:
Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS
Luhut soal deponering Samad & BW: Itu hak prerogatif Jaksa Agung
Demi kepastian hukum, Kapolri minta Samad & BW dibawa ke pengadilan
Komisi III tak masalah jaksa agung abaikan pertimbangan deponering
Ketua KPK dukung usulan jaksa agung deponering kasus Samad dan BW
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Hari Afro Sedunia diperingati? Tepat pada hari ini, menarik untuk dibahas lebih jauh sejarah Hari Afro Sedunia dan berbagai fakta menarik dari rambut afro.
-
Siapa saja yang hadir di acara "Bersama Bahagiakan Santri"? Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 150 santri dari 11 pondok pesantren di Tarakan ini, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Masjid Hujan Assalam yang selama ini telah banyak memberikan sumbangsih bagi masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.