Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas
Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, persoalan Miryam adalah ranah hukum. Tito pun telah berdiskusi soal aturan main pemanggilan paksa itu kepada sejumlah pakar.
Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengancam membekukan anggaran KPK dan Polri. Hal ini terkait KPK yang tak mengizinkan Miryam S Haryani dipanggil Pansus, Polri juga menolak untuk memanggil paksa.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, persoalan Miryam adalah ranah hukum. Tito pun telah berdiskusi soal aturan main pemanggilan paksa itu kepada sejumlah pakar.
"Itu akan diskusikan kepada teman-teman, ini kan masalah hukum ya. Masalah hukum polemik hukum teman-teman DPR berpandangan, MD3 memang ada pasal meminta bantuan Polri untuk menghadapkan disebutkan juga bisa melakukan penyanderaan. Kami sudah diskusi internal beberapa pakar, masalahnya acaranya seperti apa di sana," kata Tito Karnavian usai buka puasa bersama di PTIK, Jakarta, Selasa (20/6).
"Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dihadapkan," tambahnya.
Menurutnya, dalam UU MD3 yang dibuat oleh DPR itu sangatlah bertentangan dengan hukum atau KUHAP yang dimiliki oleh Polri. Oleh karena itu, muncul berdebatan pendapat soal boleh atau tidaknya Polri panggil paksa atas perintah Pansus angket KPK itu kepada Miryam.
"Ini ada polemik mengenai pendapat hukum ini. Oleh karena itu, Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," ujarnya.
Nantinya Jenderal bintang empat tersebut akan melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR mengenai hal tersebut dan juga untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Nanti ada tim yang dipimpin pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya," ucapnya.
Jika memang tidak menemui kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Tito menyarankan kepada instasi yang bersangkutan untuk segera ke Mahkamah Agung.
"Kalau tidak ada kesepakatakan saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung, bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," pungkasnya.
Baca juga:
KPK tegaskan tidak ada hubungan penegakan hukum dengan anggaran
PAN pastikan bakal tolak usul sandera anggaran Polri dan KPK
Pansus DPR ancam bekukan anggaran, KPK usul rakyat patungan
Ini kata Ketua Banggar soal rencana bekukan anggaran Polri dan KPK
Soal jemput paksa, Pansus angket minta Tito diskusi dengan seniornya
DPR ancam tak bahas anggaran Polri & KPK karena tak hadirkan Miryam
Akademisi sebut Pansus angket KPK cacat hukum
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.