Kapolri sempat dilema saat penetapan tersangka Ahok
"Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus," kata Tito saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, Minggu (20/11).
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku sempat dilema saat proses penetapan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Rasa dilematis itu dikarenakan benturan aturan internal Polri dengan sorotan publik. Berdasarkan aturan internal Polri, kasus-kasus terkait calon kepala daerah seharusnya dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun di sisi lain, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi sorotan publik.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
"Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus," kata Tito saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, Minggu (20/11).
Sebelum akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Tito mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya. Namun, dia tidak berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Tanah Air.
"Saya ambil keputusan tanpa konsultasi pada siapa pun, tanpa konsultasi dengan pimpinan, kepala negara, demi Allah, saya katakan laksanakan penyelidikan," tegas Jenderal bintang empat ini.
Kendati demikian, Tito menampik keputusannya bertentangan dengan aturan internal Polri. Dia siap mengambil resiko jika ada laporan terkait calon kepala daerah lain sehingga tak ada tudingan pembedaan perlakuan dalam menangani kasus.
"Itu risiko yang harus saya ambil (menindaklanjuti jika ada laporan kasus kepala daerah lain)," kata Tito.
Untuk diketahui, mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.
Telegram Rahasia itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai. STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.
(mdk/hrs)