Kapolri Soal UU ITE: Posisi Kita Serba Salah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana permintaan dari Presiden Joko Widodo untuk meminta Polri lebih selektif dalam menerima laporan terkait undang-undang tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana permintaan dari Presiden Joko Widodo untuk meminta Polri lebih selektif dalam menerima laporan terkait undang-undang tersebut.
"Beberapa waktu lalu, terjadi perdebatan masalah UU ITE. Dan pada saat Bapak Presiden menyampaikan kepada kita untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE," kata Sigit saat sambutan pada acara Dies Natalis Dies Natalis ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang disiarkan chanel Youtube Div Humas Polri, Kamis (18/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
Sigit pun mengungkapkan apabila kepolisian kerap berada di posisi serba salah selama ini dalam menerapkan UU ITE. Karena sering dianggap berpihak kepada salah satu sisi.
"Memang kita sadari kalau posisi kita serba salah, serba salah ya apa. Misal ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak kepada si A. Si B lapor, si A bilang kenapa kamu bela B. Jadi posisi kita serba salah gitu," tuturnya.
Namun di sisi lain, lanjutnya, bila penggunaan media sosial tidak berhati-hati dapat memberikan dampak polarisasi yang besar di masyarakat dan bisa terlihat cukup jelas dari media sosial.
"Di satu sisi kalau kita lihat bahwa penggunaan dunia maya yang tidak berhati-hati. Kemudian dampak polarisasi yang sampai sekarang belum selesai itu tentunya masih terlihat terus," katanya.
"Polarisasinya kelihatan sekali kalau di dunia maya. Kebetulan kita punya alatnya bahwa pengelompokannya luar biasa. Dari situ, kita lihat kalau ini sumber masalah yang harus segera diselesaikan," sambungnya.
Oleh karena itu, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih selektif terhadap laporan terkait pelanggaran UU ITE. Salah satunya, hanya kepada korbannya secara langsung yang diperbolehkan membuat laporan bersifat pengaduan.
"Karena hoaks dan kritik itu beda tipis, pencemaran nama baik dan kritik beda-beda tipis. Ini potensial yang sering membuat perpecahan. Jadi ke depan yang bersifat pengaduan kita minta untuk pelapornya adalah korbannya langsung. Jadi tidak perlu lah diwakilin lagi. Karena pelapornya bisa diwakili, jadinya selalu begitu, ramai akhirnya menyebabkan situasi jadi panas terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya agar lebih selektif menerima laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menekankan penerapan UU ITE harus memberikan rasa adil kepada masyarakat.
"Saya meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2).
Menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi menimbulkan multitafsir harus betul-betul disampaikan dengan sebaik-baiknya. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang saling lapor dengan menggunakan UU ITE.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," jelasnya.
Baca juga:
YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri
Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan
PAN Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU ITE
PKS Ingatkan Jokowi: Tanpa Revisi UU ITE, Hanya Jadi Drama Saja
PDIP Minta Perintah Kapolri Soal Korban yang Harus Lapor Kasus ITE Segera Dijalankan
Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR