Kapospol Tanah Tinggi yang jadi pengedar narkoba terancam dipecat tak hormat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan MS hasil pengembangan dari keterangan salah satu tersangka yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Sub Sektor Tanah Tinggi, Polsek Johar Baru, Ipda MS terancam dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah. MS ditagkap di salah satu indekos kawasan Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Narkoba Polisi Jakarta Barat karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 5 gram.
"Kemungkinan diarahkan ke sana (PTDH), kalau nanti terbukti dari hasil pidana yang diproses oleh Jakbar, kemudian dari sidang kode etik yang kita lakukan terbukti dia menjadi seorang bandar pasti akan kita pecat," tegas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Kata Suyudi, MS beberapa bulan yang lalu pernah terlibat dalam barang haram itu. "Beberapa bulan yang lalu dia juga pakai, setelah pakai kita pantau dia. Tiga bulan yang lalu di tes urine," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan MS hasil pengembangan dari keterangan salah satu tersangka yang sudah ditangkap lebih dahulu.
"Kami mendengar ada kegiatan transaksi yang dari pengembangan seorang tersangka. Tersangka sudah kami tangkap. Kemudian, kami menuju ke lokasi ke kos-kosannya tersangka lain. Tapi dalam kami melakukan penangkapan di kos kosan itu kami menemukan Kapospol disitu," kata Argo.