Karyawan BPPT galang bantuan untuk tersangka kasus Transjakarta
Mereka menilai Prawoto menjadi korban dalam kasus korupsi Transjakarta.
Karyawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi profesi teknolog. Aksi tersebut terkait ditetapkannya Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Prawoto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Aksi yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Warga BPPT ini merasa prihatin atas kasus yang menimpa Prawoto. Mereka menggalang dana guna membantu proses hukum Prawoto.
"Kita harus melakukan dukungan penuh agar beliau tidak merasa sendirian. Kita bahu-membahu menggalang dana demi membantu Prawoto dalam mendapatkan perlindungan hukum dan praktisi hukum yang tidak murah. Sudah terkumpul dana Rp 140.000.000 yang akan diserahkan ke istrinya," kata koordinator aksi Arie Herlambang di Aula Gedung Pusat Inovasi Bisnis dan Manajemen BPPT, Puspiptek Serpong Banten, Jumat (27/6).
Menurutnya Prawoto dikorbankan atas kasus tersebut. Kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta ini bernuansa politik.
"Sesungguhnya Prawoto hanyalah pegawai BPPT yang melaksanakan tugas. Ini sangat bernuansa dan berbau politis," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto sebagai tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014, dan Prawoto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Selain Prawoto, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Dishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Udar diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.