Kasad Dudung Gandeng BPKP Audit Aliran Dana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit
Audit itu dilakukan menyusul penyelidikan Kejagung ditemukan praktik rasuah dilakukan Brigjen bersama Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit aliran dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2013-2020, diduga dikorupsi Brigjen YAK. Audit itu dilakukan menyusul penyelidikan Kejagung ditemukan praktik rasuah dilakukan Brigjen YAK bersama Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP.
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit, kalau perlu audit forensik ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang. Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja," kata Dudung di Mabes TNI AD Jakarta, Senin (7/2).
-
Siapa saja jenderal bintang tiga yang berpotensi menggantikan Dudung Abdurachman? Pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan, ada enam nama jenderal bintang tiga yang dinilai mumpuni untuk mengisi jabatan Kasad setelah nanti ditinggal oleh Dudung. "Lalu ada juga nama Sesmenko Polhukam Letjen Teguh Pujo Rumekso dan Koorsahli Kasad Letjen I Nyoman Cantiasa yang merupakan peraih Adhi Makayasa," kata Pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kenapa Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurahman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Dudung mengatakan, aliran dana program perumahan ini masih dalam penyelidikan. Dia menegaskan bakal meminta pertanggungjawaban Brigjen YAK untuk mengembalikan uang prajurit TNI AD tersebut.
"Dan ini harus ada tanggungjawab dan harus kembali uang ini, karena ini uang prajurit. Saya enggak mau menyengsarakan prajurit," ujar dia.
Dia menekan dana itu merupakan uang prajurit TNI AD se-Indonesia. Setiap prajurit yang mengikuti program tersebut gajinya dipotong per Rp150 ribu.
"TWP itu Tabungan Wajib Perumahan, itu uang prajurit se-Indonesia. Gaji prajurit tiap bulan dipotong Rp150 ribu, yang kemudian itu ditabung di TWP untuk perumahan," sambungnya.
Dia memastikan kasus yang melibatkan jenderal bintang satu ini diproses hukum secara tuntas. "Sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan," tutupnya.
Duduk Perkara
Duduk perkara kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta," kata Leonard.
Brigjen TNI YAK juga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama kepada A, selaku Direktur Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purnawirawan, dan saudara KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga. Domain dana TWP tersebut yang disalahgunakan tersebut adalah keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.
"Di mana dana itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," ujar dia.
Atas perbuatan kedua tersangka negara harus terbebani mengembalikan uang digunakan Brigjen TNI YAK dan NPP, untuk kepentingan para prajurit sebagaimana tujuan dari program TWP. "Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp127,736 miliar," beber dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/gil)