Kasal minta Kejati Maluku lihat bukti illegal fishing kapal Panama
Kasal mengembalikan putusan tersebut kepada pengadilan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kejaksaan Tinggi Maluku memutuskan menetapkan denda Rp 200 juta untuk pemilik kapal MV Hai Fa berbendera Panama yang ditangkap di pelabuhan Wanam, Merauke. Keputusan ini menimbulkan sejumlah pandangan negatif karena tuntutan tersebut dinilai rendah untuk kapal pencuri ikan yang berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT).
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. Putusan itu dia serahkan kembali kepada peradilan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Itukan urusan menteri perikanan ya karena Angkatan Laut disini bukan pengadilan. Itu sudah ada proses yudisial, dan itu adalah urusan penyidik dengan pengadilan. Kalau kita hanya bisa melihat dan mengevaluasi saja," kata dia selepas memberi kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (26/3).
Kendati demikian, menurut dia ada baiknya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melihat kembali bukti-bukti yang didapat dari kapal tersebut, baru kemudian memutuskan perkara pencurian ikan ini.
"Biarkan aparat hukum yang bermain. Kan sudah ada aturannya. Dia melanggar apa hukumnya apa. Yang penting semua bukti-bukti yang mendasari adanya pelanggaran hukum apa, hukumnya juga sudah jelas kan. Kita bisa melihat, bukti-bukti pelanggaran ini bisa menjadi dasar atau enggak, atau ada yang diabaikan dan sebagainya," tutup dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengkritik keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku yang hanya menuntut Rp 200 juta pada pemilik kapal MV Hai Fa yang terang-terang melakukan pelanggaran dengan mencuri ikan di perairan Indonesia. Susi tidak puas, apalagi kasus ini terbesar sepanjang penangkapan kapal pencuri ikan.
Menteri Susi mengajak masyarakat protes atas keputusan itu dengan cara gerakan mengumpulkan koin. Namun tidak jelas tujuan pengumpulan koin yang akan dilakukan Susi.
"Bikin gerakan (kumpulkan) koin buat kedaulatan, ya sampai Rp 200 juta. Sita buat negara," kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (25/3).
Langkah itu sebagai bentuk kekecewaannya lantaran keputusan Kejaksaan Tinggi jauh di bawah ekspektasinya. Sebab selama ini Susi berharap keputusan berat untuk kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Dia sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak ragu-ragu menindak pencuri ikan di Indonesia. "Kita enggak perlu ragu-ragu, jangan takut bilateral terganggu, ancaman iya ancaman, tapi ini (illegal fishing) musuh dunia," tegasnya.