Kasasi Dikabulkan, Kades di Kabupaten Bekasi Dipenjara 2 Tahun
Kepala Desa Segaramakmur berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, setelah Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum.
Kepala Desa Segaramakmur berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, setelah Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum.
AS ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Senin (27/12) sekira pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap di wilayah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
AS sebelumnya didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Oleh JPU, dia dituntut empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Namun Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Oleh karena itu penuntut umum melakukan upaya hukum banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas kepada AS.
"Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi. Akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (28/12).
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada AS selama dua tahun. Dia menjalani eksekusi pidana tersebut di Lapas Kelas II A Cikarang.
"Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Siwi.
(mdk/cob)