Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Keputusan MA itu menjadikan hukuman Djoko Tjandra kembali divonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara setelah mendapat pengurangan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi diajukan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Kasasi itu terkait kasus pengurusan Fatwa MA dan penghapusan Red Notice.
Putusan MA itu dibacakan dalam sidang diketuai majelis Suhadi dan anggota majelis Ansori dan Suharto. Sidang berlangsung pada Senin (15/11) kemarin.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100.000.000,00/6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Keputusan MA itu menjadikan hukuman Djoko Tjandra kembali divonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara setelah mendapat pengurangan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Andi menjelaskan, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait pengurangan Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun dapat dibenarkan. Pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara usai terdakwa mengembalikan dana terkait perkara Cassie Bank Bali sebesar Rp546.468.544.738,00 tidak
ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara.
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara
a quo," ujar Andi.
"Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar $500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika) dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar $370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika dan SGD200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar $100.000 (seratus ribu dollar Amerika)," kata Andi, yang juga Ketua MA bidang yudisial tersebut.
Selain itu, kata Andi, perbuatan terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar lima ratus ribu dolar Amerika. Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar tiga ratus tujuh puluh dan dua ratus ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo seratus ribu dolar Amerika telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman Penjara
Sebelumnya, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang semula divonis 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta yang dikutip dari website MA, Rabu (28/7).
Untuk diketahui bahwa Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.
Sehingga atas putusan tersebut Djoko Tjandra dalam kasus pengurus Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dihukum selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara surat jalan palsu selama 2,5 tahun penjara.
Perlu diketahui PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja. Nasib berbeda terjadi kepada Irjen Napoleon yang juga mengajukan banding. Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra resmi mengajukan upaya hukum banding dalam perkara kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) da pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat.
Hal itu menyusul keberatan dari Djoko atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).
Jaksa Ajukan Banding
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kasasi sudah masuk pengajuannya," tutur Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut. Yang pasti, jaksa keberatan atas sunat vonis Djoko Tjandra sehingga mengajukan gugatan.
"Alasannya nanti di memori kasasi ya," kata Bima.
Baca juga:
Kasasi Ditolak MA, Napoleon Bonaparte Segera Jalani Sidang Etik Kasus Djoko Tjandra
Kompolnas Nilai Surat 'Aku Bukan Koruptor' Irjen Napoleon Tak Ada Artinya
Polisi Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra
Polisi Dalami TPPU Napoleon Bonaparte dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Polri Siapkan Sidang Etik Terhadap Irjen Napoleon
Kemenkum HAM Diminta Transparan Soal Remisi Djoko Tjandra